Memaknai Konsep BernegaraOleh: Wiwin Suwandi
Staff Peneliti pada Pusat Studi HAM Unhas Makassar
Abraham Lincoln, Presiden Amerika Serikat pada Pidato Pelantikan sebagai Presiden AS tahun 1861 mengatakan bahwa “segenap kekuasaan presiden berasal dari rakyat”. Pernyataan ini mengandung makna bahwa negara menganut konsep kedaulatan rakyat sebagai penghargaan terhadap kontrak sosial antara rakyat dan penguasa yang membentuk sebuah organisasi bernama negara yang kemudian dijabarkan secara tertulis dalam konstitusi. Konstitusi dalam arti sempit adalah hukum dasar tertulis seperti UUD. Sedangkan dalam arti luas, konstitusi merupakan nilai dan norma sosial yang tumbuh dan berkembang didalam masyarakat.
Konstitusi ini kemudian melahirkan peraturan turunan sebagai peraturan pelaksana yang akan menjalankan kekuasaan negara melalui perangkat-perangkatnya. Melalui perangkatnya ini, negara memberikan jaminan pengakuan keamanan dan kesejahteraan terhadap masyarakat yang kemudian melahirkan konsep negara kesejahteraan (welfare state).
Negara dan Teori Demokrasi
Sejak pendiri negara RI (baca: founding fathers) memproklamirkan kemerdekaan pada tahun 1945, beberapa saat setelah Jepang menyerah pada Sekutu, Undang-Undang Dasar 1945 berhasil di susun. Walaupun terkesan tergesa-gesa, namun setidaknya kemampuan intelektual mereka ketika itu mampu mengatasi kekosongan pemerintahan setelah ditinggal Jepang dengan diangkatnya Soekarno dan Hatta sebagai Presiden dan Wakil Presiden pertama RI. Batang tubuh UUD 1945, juga telah mengadopsi konsep demokrasi. Hal ini dapat dilihat pada Pasal 1 ayat (2) UUD 1945, “Kedaulatan adalah ditangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat”, dengan pengakuan bahwa rakyat adalah pemegang kedaulatan tertinggi dan MPR adalah perwujudan kedaulatan rakyat (dalam demokrasi, kedaulatan tertinggi berada ditangan rakyat) maka secara otomatis, Indonesia telah menganut konsep demokrasi.
Di Indonesia, kemenangan pasangan SBY-JK yang terpilih sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI pada Pemilu langsung Oktober 2004 lalu merupakan kemenangan demokrasi pertama setelah lebih kurang beberapa tahun lamanya sistem pemilihan Presiden dan Wakil Presiden berada pada keputusan legislatif (MPR/DPR) sehingga tidak kunjung melahirkan kepemimpinan nasional. Walaupun sempat dihantam badai krisis moneter pada 1997, namun perjalanan politik Indonesia pasca reformasi ’98, ditandai dengan amandemen III dan IV UUD 1945, sedikit banyak membawa harapan akan perubahan positif yang signifikan.
Dalam perubahan keempat UUD 1945, khususnya pasal 28 tentang penekanan kebebasan berpendapat dan informasi, telah memberikan ruang yang luas bagi publik dalam menyampaikan pendapatnya di muka umum tanpa harus takut dikontrol pemerintah. Disahkannya UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers yang memberikan kebebasan kepada perusahaan pers dalam melakukan aktifitas jurnalistik dengan tetap memperhatikan kode etik jurnalistik dan etika moral bangsa Indonesia merupakan perkembangan menggembirakan bagi kalangan pers yang tidak mendapatkan kebebasannya ketika rezim Orba berkuasa.
Pembentukan UU No 32 Tahun 2004 yang mengantikan UU No 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah menggantikan corak pemerintahan sentralistik sebagai warisan Orba semakin membuka perluasan demokrasi hingga ke daerah-daerah melalui sistem desentralisasi pemerintahan.
Dalam mekanisme yustisial, hadirnya Komisi Yudisal yang memiliki fungsi pengawasan hakim, peluhuran martabat dan etika hakim, utamanya Hakim Agung berdasarkan UU No 22 Tahun 2004 menggantikan kedudukan DPA yang dihilangkan pada Amandemen III UUD 1945 membawa angin segar pada reformasi sistem peradilan yang selama ini rentan terhadap praktek penyalahgunaan kekuasaan (baca: KKN, suap, dll) pada pengadilan dari Pengadilan Negeri hingga MA sebagai pelaku kekuasaan kehakiman (judicial power) hingga muncul istilah “mafia peradilan”.
Pembentukan Mahkamah Konstitusi (MK) berdasarkan UU No 24 Tahun 2003 yang memiliki kewenangan Judicial Review (peninjauan kembali) UU terhadap UUD (MA UU terhadap peraturan dibawah UU), membuka peluang bagi warga negara yang merasa hak-haknya dilanggar oleh undang-undang, untuk mengajukan Judicial Review ke MK dengan tujuan agar undang-undang tersebut dicabut atau di revisi karena bertentangan dengan UUD 1945.
Begitu pula pada aspek HAM. Diberlakukannya UU No 39 tahun 1999 tentang HAM dan UU No 26 Tahun 2000 tentang pengadilan HAM, Komnas HAM yang dibentuk berdasarkan Keppres No 50 tahun 1993, Penetapan Rencana Aksi Nasional HAM berdasarkan Keppres Nomor 40 Tahun 2004, serta beberapa ratifikasi konvensi internasional tentang HAM sebagai instrument suplemen membawa angin segar bagi reformasi struktural upaya penegakan HAM di tanah air.
Menyikapi hasil kesimpulan tersebut, selayaknya perlu menciptakan suasana kondusif bagi pertumbuhan dan perkembangan pemahaman dan kesadaran terhadap nilai-nilai demokrasi HAM saat ini dalam kehidupan bernegara dengan menindaklanjuti berbagai kegiatan yang bertujuan untuk memberikan konstribusi terhadap perkembangan HAM di Indonesia. Penciptaan suasana yang kondusif melalui keharmonisan kehidupan bernegara yang ditunjang dengan pelaksanaan konsep perimbangan kekuasaan (baca: check and balances) dalam pembagian kekuasaan (distribution of power) baik pusat maupun daerah tidaklah terlepas dari sikap dan etika politik yang ditunjukan oleh pemerintah, tokoh-tokoh partai dan tokoh masyarakat yang ada di negara Indonesia. Karena semua produk peraturan yang mengatur kehidupan masyarakat tidak terlepas pula dari sistem politik yang ada, seiring dengan nuansa demokratisasi, keterbukaan, keterbukaan, pemajuan dan perlindungan HAM dan demokrasi dalam kehidupan bernegara.
Negara dan Civil Society
Ide demokratisasi sebenarnya sudah lama digulirkan oleh beberapa pendiri negara sebelum Indonesia menjadi sebuah negara. Ide ini dikembangkan oleh Soekarno. Ide demokratisasi yang pernah digagas oleh Soekarno ketika menuangkan pemikiran-pemikirannya dalam rangka memperjuangkan kemerdekaan Indonesia, kini muncul kembai di Era Reformasi dalam konteks yang berbeda, yaitu suatu gagasan untuk mencapai Masyarakat Madani (civil society) yang pada dasarnya, inti pemikiran ini adalah ingin mewujudkan kembali situasi masyarakat Indonesia yang beradab, dan berbudaya, dengan upaya ditegakkannya kembali nilai-nilai HAM dalam masyarakat. Istilah civil society secara umum ada yang mengartikan identik dengan ”Masyarakat Berbudaya” (Civilized Society), sedangkan lawan dari kata tersebut adalah ”Masyarakat Liar” (Savage Society).
Pemahaman yang melatari arti ini agar setiap orang mudah menarik perbandingan dimana kata yang pertama merujuk pada masyarakat yang saling menghargai nilai-nilai kemanusiaan, termasuk dalam kehidupan berpolitik, sedangkan kata yang kedua, jika dapat diberi penjelasan menurut pemikiran Thomas Hobbes, bermakna identik dengan gambaran masyarakat tahap ”keadaan alami” (State of Nature) yang tanpa hukum, dimana setiap manusia merupakan serigala bagi sesamanya (Homo Homini Lupus).
Indonesia merupakan negara dengan keanekaragaman corak budaya yang beraneka ragam, yang masing-masing budaya itu memiliki nilai kearifan lokal yang berbeda-beda. Dalam konsep bernegara, masyarakat madani merupakan tipe masyarakat yang menghargai nilai kearifan lokal itu. Pemerintah yang menjalankan politik pemerintahan di Indonesia seyogyanya menghargai pluralisme budaya ini sebagai sebuah kekayaan yang harus dijaga, dikembangkan dan dilestarikan keberadaannya sebagai penghargaan terhadap pendiri negara yang mengupayakan agar konsep masyarakat madani diwujudkan dalam kehidupan bernegara