Rabu, 31 Desember 2008

Gara-gara BLT

Kasminarti (siswa Sekolah Demokrasi Jeneponto angkatan 3)

Dengan munculnya lagi BLT (Bantuan Lansung Tunai ), banyak masyarakat yang merasa iri dengan orang-orang yang mendapat BLT tersebut. Bagaimana tidak, Karena masih banyak orang yang lebih pantas mendapatkan BLT malah mereka tidak terdata/terdaftar. Yang menjadi pertanyaan, mengapa data tahun 2005 nama—nama orang yang terdaftar tidak diganti atau ditambahkan saja supaya BLT itu merata sehingga tidak ada kecemburuan sosial didalamnya.

Salah seorang Bupati Karawang, Dadang S. Muctar menolak penyaluren BLT khusus diwilayahnya. Dadan S. Muctar berpendapat bahwa dengan adanya BLT, maka bertambah pula masyarakat yang merasa dirinya miskin, dan tidak mampu. Dengan adanya BLT itu menurut Pak Dadang, masyarakat merasa malas untuk melakukan
pekerjaan karena mereka bergantung dan hanya mengharapkan BT Tersebut.
Dalam penyaluran BLT itu, masih banyak yang belum kena sasaran karena sesungguhnya orang yang pantas mendapatkan BLT tersebut adalah orang-orang yang betul-betul tidak mampu seperti, janda, anak yatim, orang yang cacat fisik, serta orang yang penghasilannya di bawah rata-rata (Cukup untuk makan sehari)
termasuk didalamnya tukang becak, supir angkot, petani, nelayan serta orang-orang yang tidak memiliki penghasilan tetap.

Dengan adanya BLT banyak menimbulkan kekacauan. BBM dinaikkan disebabkan karena untuk penyaluran BLT juga. Hal ini disebut dengan roda berputar
jika seandainya masyarakat disuruh memilih, sudah tentu mereka memilih BLT ditiadakan dan BBM harganya tidak dinaikkan. Dengan naiknya BBM banyak masyarakat yang merasa dibuntungkan/dirugikan diantaranya: sopir, nelayan, pedagang, Ibu rumah Tangga (IRT), dan sebagainya. Sedangkan orang yang mendapatkan keuntungan didalamnya, yakni pemerintah, DPR, DPRD, dan sebagainya serta penambahan devisa
negara.

Suatu ketika aku mendengar kakek dan nenek berbincang-bincang mengenai
BLT tersebut, nenek bertanya kepada kakek ”Apa itu BLT, Kek?” kakek bilang BLT itu singkatan dari Bantuan Langsung Tunai. Tapi Nenek belum puas maka nenek bertanya lagi, “Kalau contoh BLTnya itu seperti apa kek?”. Lalu kakek tersenyum-senyum sambil berpikir, “kalau contohnya sih, seperti kalau ada pengamen kakek kasih, ada pengemis kakek kasih, nah yang seperti itu nek!” kata kakek sambil tertawa, he…..he….

Aku pun pergi dan berlalu meninggalkan mereka berdua yang asyik membahas BLT. Kakek yang asik tertawa sedangkan nenek yang kebingungan dalam hati bertanya, “apa kah mereka juga mendapatkan BLT atau tidak???”

Jumat, 12 Desember 2008

PEMUDA: PERUBAHAN DALAM PANDANGAN DEMOKRASI

OLEH: MUH.KAHAR ARIFIN

Siswa Sekolah Demokrasi Jeneponto angkatan III


Tulisan ini mencoba mengajak kita memaknai demokrasi sebagai sesuatu yang luhur, damai tanpa anarkis. Demokrasi merupakan media untuk mengembalikan kedaulatan rakyat dan membangun system pemerintahan dari rakyat dan kembali ke rakyat.

Reformasi yang tadinya milik mahasiswa (pemuda) kini telah dikudeta oleh elit polotik. Disaat para mahasiswa berdarah-darah memperjuangkan aspirasi rakyat untuk menumbangkan sebuah rezim maka semakin jelas posisi elit dengan “jubah” aspirasi rakyat mengklaim bahwa ‘proses perubahan’ adalah produknya. Bukankah hal tersebut keliru?. Tak hanya sampai disitu saja, orang-orang yang sebelumnya memperjuangkan aspirasi rakyat ditrindas, dilibas sampai akhirnya sejarah tak mampu mengangkatnya dari kubangan lumpur hasil penghianatan oleh para elit.

Jelas hal tesebut merupakan pahatan proses demokrasi yang ada di Indonesia. Sangat ironi ketika kita berharap setets madu dari sepohon bunga dalam satu taman, namun telah direnggut oleh kumbang nakal yang melahap habis sampai bunga tersebut layu dan mati. Terkadang dalam memperjuangkan sebuah perubahan butuh pengorbanan dan disitulah nikmatnya ketika kita mampu memaknainya.

Demokrasi dan Perubahan

Saat ini, dalam masyarakat terjadi suatu kondisi dimana mental korup yang dimiliki oleh pejabat dan penyelenggaraan Negara sekarang juga melanda masyarakat. Sehingga untuk mencapai sebuah perubahan masih sangat jauh. Dalam memaknai perubahan itu tidak terlepas dari sebuah tujuan hidup masyarakat yaitu kesejahteraan, pendidikan, kesehatan dan segala hal yang menjadikan hidup masyarakat menjadi lebih baik. Untuk mencapai tujuan tersebut pemerintah harus merakyat.

Pemuda dan Perubahan

Ketidakberhasilan kita dalam reformasi kemarin, karena adanya kudeta dari elit-elit politik. Namun hal itu wajar karenaa merupakan tataran pergulatan pemikiran. Gerakan kita memang belum sempurna sebagaimana gerakan partai politik. Dimana gerakan politik dituntun oleh flatform tertentu. Bahwa kearah mana cita-cita sebuah gerakan itu akan diwujudkan dalam bentuk sistematis melalui doktrin aturan dan strategi. Sementara gerakan pemudaa hanya bersifat moral dan ‘mengharamkan’ kekuasaan.

Dalam catatan sejarah, Indonesia paling kayaa akan proses untuk mencapai tujuan kemandirian bangsa. Mulai dari orde lama kemudian berganti orde baru dan ditumbangkan oleh reformasi yang lebih pada proses deformasi. Kemudian apalagi? Mungkin harus mulai dari titik nol, titik revolusi. Revolusi yang bukan hanya pada konteks pemerintahan. Namun, jelas dalam satu gerakan sinergiss yang menyatukan antara pemikir dan masyarakat luas. Karena bagaimanapun, sebuah cita-cita revolusi harus berdasarkan satu ide revolusi dan ide tersebut harus dating dari tengah-tengah masyarakat yang dirumuskan oleh seseorang yang dianggap sebagai pemimpin gerakan.

Hal lain yang penting untuk diperhatikan sebagai pegangan kearah perubahan menjadi jelas adalah visi dari sebuah gerakan yang harus menjadi gerakan sporadic yang membawa isu-isu yang tidak bisa mengikat seluruh masyarakat. Oleh karena itu, harus ada penyatuan isu dan hal tersebut bisa terjadi jika sudah ad penyatuan visi. Ki u’rangi sari’battang “Allah tak akan berubah suatu kaum kecuali dia sendiri yang ingin berubah”. Wallahu alam bissawab.

Rabu, 03 Desember 2008

Dinamika Demokrasi di Indonesia

Pelaksanaan demokrasi di Indonesia dari masa ke masa tidaklah sama mengingat undang-undang dasar yang berlaku pun berganti-ganti. Pergantian Undang-Undang Dasar menyebabkan pergantian sistem pemerintahan. Untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan demokrasi di Indonesia. Kita perlu menengok ke sejarah perkembangan sistem demokrasi di Indonesia, periode 1945-1949. Pada masa periode ini berlaku sistem demokrasi Pancasila dengan kabinet presidential, dan pada tahun itu juga pemerintah mengeluarkan maklumat dan mengakibatkan sistem demokrasi diganti dengan demokrasi liberal dengan kabinet parlementer. Pada tahun 1949-1950, lahirlah Negara RIS dengan konsep demokrasi liberal yang masih berlaku. Memasuki periode tahun 1950-1959 pemerintah Indonesia melaksanakan pemerintahan dengan sistem yang belum mengalami perubahan yakni demokrasi liberal dengan kabinet parlementer ala Eropa barat, khususnya Belanda.

Di awal tahun 1959-1966 pemerintah Indonesia melaksanakan demokrasi terpimpin, akan tetapi karena adanya penafsiran yang salah terhadap demokrasi terpimpin, terjadi berbagai penyimpangan terhadap UUD 1945. Penyimpangan-penyimpangan tersebut antara lain MPRS dan DPR tunduk kepada presiden, pengkatan presiden seumur hidup, terjadinya pembelokan politik luar negeri yang bebas dan aktif ke arah politik yang condong ke komunis. Pada periode 1966 lahirlah orde baru yang ingin melaksanakan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Secara ideologi dan konstitutional asas demokrasi mencerminkan wajah demokrasi Indonesia yang bersumber tata nilai sosial budaya bangsa.

Demokrasi Pancasila bukanlah demokrasi yang berdasarkan kekuasaan mayoritas. Dalam demokrasi Pancasila tidak ada satu golongan pun yang boleh semaunya mempertahankan atau memaksakan pendiriannya sendiri. Dengan demikian tidak ada tempat untuk diktator mayoritas atau tirani mayoritas. Demokrasi Pancasila berbeda dengan demokrasi Liberal yang mengutamakan suara mayoritas dalam mengambil suatu keputusan. Berbeda juga dengan demokrasi terpimpin yang mengutamakan pemimpin dalam mengambil keputusan.

Rika
SDJ III
Memaknai Konsep Bernegara

Oleh: Wiwin Suwandi

Staff Peneliti pada Pusat Studi HAM Unhas Makassar

Abraham Lincoln, Presiden Amerika Serikat pada Pidato Pelantikan sebagai Presiden AS tahun 1861 mengatakan bahwa “segenap kekuasaan presiden berasal dari rakyat”. Pernyataan ini mengandung makna bahwa negara menganut konsep kedaulatan rakyat sebagai penghargaan terhadap kontrak sosial antara rakyat dan penguasa yang membentuk sebuah organisasi bernama negara yang kemudian dijabarkan secara tertulis dalam konstitusi. Konstitusi dalam arti sempit adalah hukum dasar tertulis seperti UUD. Sedangkan dalam arti luas, konstitusi merupakan nilai dan norma sosial yang tumbuh dan berkembang didalam masyarakat.

Konstitusi ini kemudian melahirkan peraturan turunan sebagai peraturan pelaksana yang akan menjalankan kekuasaan negara melalui perangkat-perangkatnya. Melalui perangkatnya ini, negara memberikan jaminan pengakuan keamanan dan kesejahteraan terhadap masyarakat yang kemudian melahirkan konsep negara kesejahteraan (welfare state).

Negara dan Teori Demokrasi

Sejak pendiri negara RI (baca: founding fathers) memproklamirkan kemerdekaan pada tahun 1945, beberapa saat setelah Jepang menyerah pada Sekutu, Undang-Undang Dasar 1945 berhasil di susun. Walaupun terkesan tergesa-gesa, namun setidaknya kemampuan intelektual mereka ketika itu mampu mengatasi kekosongan pemerintahan setelah ditinggal Jepang dengan diangkatnya Soekarno dan Hatta sebagai Presiden dan Wakil Presiden pertama RI. Batang tubuh UUD 1945, juga telah mengadopsi konsep demokrasi. Hal ini dapat dilihat pada Pasal 1 ayat (2) UUD 1945, “Kedaulatan adalah ditangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat”, dengan pengakuan bahwa rakyat adalah pemegang kedaulatan tertinggi dan MPR adalah perwujudan kedaulatan rakyat (dalam demokrasi, kedaulatan tertinggi berada ditangan rakyat) maka secara otomatis, Indonesia telah menganut konsep demokrasi.

Di Indonesia, kemenangan pasangan SBY-JK yang terpilih sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI pada Pemilu langsung Oktober 2004 lalu merupakan kemenangan demokrasi pertama setelah lebih kurang beberapa tahun lamanya sistem pemilihan Presiden dan Wakil Presiden berada pada keputusan legislatif (MPR/DPR) sehingga tidak kunjung melahirkan kepemimpinan nasional. Walaupun sempat dihantam badai krisis moneter pada 1997, namun perjalanan politik Indonesia pasca reformasi ’98, ditandai dengan amandemen III dan IV UUD 1945, sedikit banyak membawa harapan akan perubahan positif yang signifikan.

Dalam perubahan keempat UUD 1945, khususnya pasal 28 tentang penekanan kebebasan berpendapat dan informasi, telah memberikan ruang yang luas bagi publik dalam menyampaikan pendapatnya di muka umum tanpa harus takut dikontrol pemerintah. Disahkannya UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers yang memberikan kebebasan kepada perusahaan pers dalam melakukan aktifitas jurnalistik dengan tetap memperhatikan kode etik jurnalistik dan etika moral bangsa Indonesia merupakan perkembangan menggembirakan bagi kalangan pers yang tidak mendapatkan kebebasannya ketika rezim Orba berkuasa.

Pembentukan UU No 32 Tahun 2004 yang mengantikan UU No 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah menggantikan corak pemerintahan sentralistik sebagai warisan Orba semakin membuka perluasan demokrasi hingga ke daerah-daerah melalui sistem desentralisasi pemerintahan.

Dalam mekanisme yustisial, hadirnya Komisi Yudisal yang memiliki fungsi pengawasan hakim, peluhuran martabat dan etika hakim, utamanya Hakim Agung berdasarkan UU No 22 Tahun 2004 menggantikan kedudukan DPA yang dihilangkan pada Amandemen III UUD 1945 membawa angin segar pada reformasi sistem peradilan yang selama ini rentan terhadap praktek penyalahgunaan kekuasaan (baca: KKN, suap, dll) pada pengadilan dari Pengadilan Negeri hingga MA sebagai pelaku kekuasaan kehakiman (judicial power) hingga muncul istilah “mafia peradilan”.

Pembentukan Mahkamah Konstitusi (MK) berdasarkan UU No 24 Tahun 2003 yang memiliki kewenangan Judicial Review (peninjauan kembali) UU terhadap UUD (MA UU terhadap peraturan dibawah UU), membuka peluang bagi warga negara yang merasa hak-haknya dilanggar oleh undang-undang, untuk mengajukan Judicial Review ke MK dengan tujuan agar undang-undang tersebut dicabut atau di revisi karena bertentangan dengan UUD 1945.

Begitu pula pada aspek HAM. Diberlakukannya UU No 39 tahun 1999 tentang HAM dan UU No 26 Tahun 2000 tentang pengadilan HAM, Komnas HAM yang dibentuk berdasarkan Keppres No 50 tahun 1993, Penetapan Rencana Aksi Nasional HAM berdasarkan Keppres Nomor 40 Tahun 2004, serta beberapa ratifikasi konvensi internasional tentang HAM sebagai instrument suplemen membawa angin segar bagi reformasi struktural upaya penegakan HAM di tanah air.

Menyikapi hasil kesimpulan tersebut, selayaknya perlu menciptakan suasana kondusif bagi pertumbuhan dan perkembangan pemahaman dan kesadaran terhadap nilai-nilai demokrasi HAM saat ini dalam kehidupan bernegara dengan menindaklanjuti berbagai kegiatan yang bertujuan untuk memberikan konstribusi terhadap perkembangan HAM di Indonesia. Penciptaan suasana yang kondusif melalui keharmonisan kehidupan bernegara yang ditunjang dengan pelaksanaan konsep perimbangan kekuasaan (baca: check and balances) dalam pembagian kekuasaan (distribution of power) baik pusat maupun daerah tidaklah terlepas dari sikap dan etika politik yang ditunjukan oleh pemerintah, tokoh-tokoh partai dan tokoh masyarakat yang ada di negara Indonesia. Karena semua produk peraturan yang mengatur kehidupan masyarakat tidak terlepas pula dari sistem politik yang ada, seiring dengan nuansa demokratisasi, keterbukaan, keterbukaan, pemajuan dan perlindungan HAM dan demokrasi dalam kehidupan bernegara.

Negara dan Civil Society

Ide demokratisasi sebenarnya sudah lama digulirkan oleh beberapa pendiri negara sebelum Indonesia menjadi sebuah negara. Ide ini dikembangkan oleh Soekarno. Ide demokratisasi yang pernah digagas oleh Soekarno ketika menuangkan pemikiran-pemikirannya dalam rangka memperjuangkan kemerdekaan Indonesia, kini muncul kembai di Era Reformasi dalam konteks yang berbeda, yaitu suatu gagasan untuk mencapai Masyarakat Madani (civil society) yang pada dasarnya, inti pemikiran ini adalah ingin mewujudkan kembali situasi masyarakat Indonesia yang beradab, dan berbudaya, dengan upaya ditegakkannya kembali nilai-nilai HAM dalam masyarakat. Istilah civil society secara umum ada yang mengartikan identik dengan ”Masyarakat Berbudaya” (Civilized Society), sedangkan lawan dari kata tersebut adalah ”Masyarakat Liar” (Savage Society).

Pemahaman yang melatari arti ini agar setiap orang mudah menarik perbandingan dimana kata yang pertama merujuk pada masyarakat yang saling menghargai nilai-nilai kemanusiaan, termasuk dalam kehidupan berpolitik, sedangkan kata yang kedua, jika dapat diberi penjelasan menurut pemikiran Thomas Hobbes, bermakna identik dengan gambaran masyarakat tahap ”keadaan alami” (State of Nature) yang tanpa hukum, dimana setiap manusia merupakan serigala bagi sesamanya (Homo Homini Lupus).

Indonesia merupakan negara dengan keanekaragaman corak budaya yang beraneka ragam, yang masing-masing budaya itu memiliki nilai kearifan lokal yang berbeda-beda. Dalam konsep bernegara, masyarakat madani merupakan tipe masyarakat yang menghargai nilai kearifan lokal itu. Pemerintah yang menjalankan politik pemerintahan di Indonesia seyogyanya menghargai pluralisme budaya ini sebagai sebuah kekayaan yang harus dijaga, dikembangkan dan dilestarikan keberadaannya sebagai penghargaan terhadap pendiri negara yang mengupayakan agar konsep masyarakat madani diwujudkan dalam kehidupan bernegara

Aku (Tak) akan membenci Lelaki

Lelaki

Ia kini pergi entah ke bumi mana. Ia menabur benih di lahan mana aku tak inin tahu ia kemana. Sementara aku menanti uluran tangannya ketika sang jabang memanggil ayahnya

Lelaki

Ia tersentak ketika aku dengan lelakiku bercumbu di balik tirai dedaunan yang mulai menguning. Aku tak kuasa menahannya setelah ia menikam lelakiku dengan badiknya

Lelakiku

Tak habis fikirlah aku. Mengapa cemburu masih menghantuinya. Sememtara palu siding telah di ketuk. Namun, amplop masih saja setia ketika wajahku tersiram air bening keras

Lelakiku

Hamper setiap saat kau membisikkan ‘aku tak sanggup hidup tanpamu’ ucapmu malam sebelum selaputku kau sobeki. Dan kedua malam itu menjadi saksi bahwa kau tak sanggup menderai rindumu padaku. ‘maaf aku tak butuh dirimu” jawabku malam itu juga. Kulihat bening matamu mulai pecah tersayat bulu hitam temaram_kantukmu. Kau tak bias mengapitku lagi karena denganbelati karatmu kau gorok dagingku dalam tungku yang sematkan di balik fentilasi dadamu.

Lelakiku

Kau, dengan kedua tangan selalu meminta. Ibumu selalu kau perah. Sememtara anak dalam perutku sengaja kau abai_berlalu. Kemarin kau memintaku membunuh. “biadab” balasku saat malam di sisiri hujan gemuruh. Ingatkan aku yang tak pernah bias mengikuti setiap mimpi yang kau sematkan di laci imajimu.

Lelakiku

Dengan cara apa aku membantumu. Doa-doa kini tak terbalskan lagi. Tuhan muak dengan kita_mungkin. Ketika senapan melemahkan betismu, sehari sebelum anak kita lahir. Kau harus mendekam tanpa dosa. Sayupsayup terdengan “Tuhan, mana adilmu”. Dan aku tahu suara itu taka sing bagiku. Sekali lagi kau berucap “ tak ada maaf bagi mereka yang memberi utang untuk bayiku”

Lelakiku

Karena aku, kau, kita dan mereka belajar beda

(terinspirasi dari cerpen “Aku benci perempuan”karya Andika Mappasoba)

Tak perlu takuk karena kami tak akan memusnahkanmu kawan.

Agang Cia

SDJ III

Demokrasi dan Pergulatan Pilkada Jeneponto


Suara rakyat suara tuhan. Suara rakyat hanya untuk jualan pencari kekuasaan. Betulkah ada rakyat di setiap pemilihan pemimpin, ataukah pemimpin itu adalah rakyat sendiri. Ya, keduanya betul. Rakyat ada sebagai kekuatan penambah suara, semakin banyak yang memilih semakin jelas siapa pemimpin yang akan diusungnya menduduki kursi panas di Jeneponto. Tapi apakah pemimpin yang juga rakyat itu, mempunyai jiwa kerakyatan ataukah hanya pemanis bibir saja. Jadi kalau begitu, antara rakyat, kekuasaan dan pemimpin punya hubungan yang tidak saling menyapa.

Rakyat selalu dikonotasikan sebagai penyokong pendapatan pejabat saja, dan mungkin tidak lebih. Rakyat selalu berada dalam posisi bawah, bukannya setara dengan pemimpinnya yang nota bene juga lahir dari rakyat. Jika begitu, dimanakah letak kekuasaan itu berada. Betulkah rakyat pemegang kekuasaan atau hanya pelipur lara semata. Dan kekuasaan akan selamanya menjadi tangan kanan penguasa.

Kekuasaan rakyat dialihkan dalam bilik-bilik suara. Ketika rakyat berpartisipasi dalam pemilihan, berarti rakyat siap memindahkan kekuasaannya kepada seseorang yang belum tentu terjamin kepemimpinannya. Bila rakyat sadar akan itu, justru cenderung dimanupulasi dengan tindakan kotor money politic, peradangan konflik dan penggelembungan suara. Jadi siapakah yang siap menjamin, ketika kekuasaan lewat bilik suara yang berpindah tangan ke penguasa akan dijalankan secara jujur.

Kejujuran adalah sebuah ketidak yakinan itu sendiri, ketika tidak dibuktikan dengan tindakan riil. Rakyat tidak butuh janji, tapi bukti. Program tidak hanya terlontar di mulut, tapi terlontar dalam wujud pendidikan pembebasan, kesehatan yang menyehatkan, tak ada lagi kemiskinan dan pembodohan. Tapi apakah itu bisa dijamin bakal terlaksana. Kalau begitu kemanakah rakyat harus menagih janjinya, ataukah itu hanya sebuah system yang tidak akomodatif.

Lagi-lagi kita harus berbicara system, ketika janji politik tidak terealisasi. Butuhkah kita sebuah pernyataan bersama yang dituangkan dalam kontrak kerja. Ataukah, ini bakal menjadi boomerang bagi pemimpin, ketika tidak sanggup merealisasikan janjinya siap di a’jallo oleh rakyat. Mungkin kita masih teringat bersama, tradisi ini berhasil membunuh seorang raja lalim di Sul-Sel yang tidak memperhatikan rakyatnya. Apakah demokrasi mau menampung budaya a’jallo ini, pemimpin siap mati di depan rakyat ketika tidak mampu menjalankan tugas dan tanggung jawabnya. Jaminannya, pejabat pasti tak akan mau melalukan itu, sebab pejabat hari ini telah dominant kehilangan mukannya.

Pemimpin yang kehilangan muka, pertanda kacau pemerintahan dan amburadullah rakyat. Ciri terpenting setiap calon pemimpin, ketika meneriakkan perubahan tapi tidak mau menerima ikatan janji dengan rakyat. Ataukah para pemimpin kita banci, alias pecundang yang tak mau melihat rakyat ini maju dan hanya mau mengambil keuntungan dengan tetap menjaga keadaan dalam kondisi status qou. Masih percayakah kita dengan pemimpin hari ini?

Pilkada Jeneponto

Kali pertama rakyat Jeneponto akan memilih pemimpinya sendiri secara langsung. Lewat jalur pilkada daerah, rakyat diminta partisipasinya mau menusuk kumis, tailalat atapun jenggot sang calon pemimpin. Mungkin inilah saatnya sang calon pemimpin tidak marah bila fotonya ditusuk, padahal bila mereka nanti berkuasa belum tentu ada jaminan rakyat yang demo dan menusuk foto sang bupati terpilih akan selamat jiwanya. Biasanya yang terjadi, pemimpin itu geram dan balik menusuk rakyatnya yang telah memilihnya. Tinggallah kematian komunal terhadap rakyat karena sang pemimpin balik menusuk.

Sehingga tidak ada kata lain, rakyat harus membangun kekuatan oposisi. Membiarkan penguasa mengatur daerah tapi tetap dikeritisi, didemoi hingga meminta turun ketika tidak ada lagi kemakmuran, kemiskinan merajalela dan rakyat kehilangan topangan hidup. Saatnya rakyat bangkti, lewat kekuatan lembaga swadaya masyarakat, organisasi kemasyarakatan, organisasi agama dan kaum feminisme yang tergabung dalam kelompok penggerak PKK dan arisan. Semua adalah kekuatan potensi rakyat yang harus di optimalkan, ketika pemerintah telah berkoalisi untuk menghisap rakyat.

Muhammad Sirul Haq

Sekolah Demokrasi Jeneponto angkatan III

Warna-Warni Demokrasi di Jeneponto

Demokrasi dalam wacana konstektualitas diukur dalam suatu konsep kewilayahan, dapat dikaitkan kondisi Kabupaten Jeneponto sekarang ini. Apalagi Jeneponto sekarang ini lagi hangat-hangatnya menghadapi guliran pilkada, dengan pertarungan berbagai kendaraan politik, simpul-simpul politik akar rumput dan pertarungan wacana yang beragam. Semua itu membuktikan Jeneponto siap menjadi pertarungan berbagai kepentingan politik.

Pertarungan politik yang paling kental, tak lain partai politik sebagai kendaraan riil bagi siapa saja yang ingin maju. Mulai dari partai yang paling kuat jaringan hingga ke akar rumput, kekuatan kader, pendanaan, dan kekuatan primordial kekuasaan. Penguasaan pengetahuan tak dapat pula dielakkan, berupa penggunaan lembaga survey dan tim kampanye yang solid dan mapan memetakan kondisi politik di Jeneponto. Sehingga untuk membaca siapa yang menang tidak terlalu sulit dan tidak perlu di konflikkan.

Terkadang, konflik menjadi saluran nyata politik praktis dalam memenangkan pemilihan. Terutama konflik pada akar rumput yang sengaja dibangun untuk memecah suara, atau untuk melihat seberapa jauh kekuatan lawan. Konflik pada elit politik pun bisa terbuka lebar terjadi, terutama pada perebutan pencalonan yang bisa berimbas pada simpatisan calon. Sehingga pemetaan analisis konflik perlu dilakukan setiap elemen termasuk masyarakat bawah.

Rakyat cenderung hanya sebagai objek bukan pemegang kedaulatan. Telah menjadi rahasia umum, rakyat menjadi bulan-bulanan kepentingan kekuasaan yang ingin merebut kekuasaan ataupun yang ingin mempertahankan kekuasaan. Rakyat dieksploitasi hanya untuk kepentingan meraup suara, tak lebih. Selain itu, jadi saluran buangan slogan-slogan kampanye yang belum tentu riil adanya. Mungkin propaganda slogan kampanye hanya simbol belaka bagi rakyat.

Propaganda para calon bupati pun, harus dipertanyakan kebenaran dan realisasinya. Banyak propaganda calon hanya slogan dan belum terbukti adanya. Mulai dari propaganda memajukan Jeneponto, melakukan perubahan, pendidikan dan kesehatan gratis, hingga upaya merasa dekat dengan rakyat. Padahal kenyataannya, rakyat didekati dan diimingi sesuatu tak lebih hanya pemanis bibir saja. Sehingga propaganda hanya jadi jualan politik belaka, tak ada kepentingan rakyat yang diperhatikan secara nyata.

Rakyat, memiliki andil dan kemauan riil terutama dalam menyentuh hak dasar dan pelayanan publik yang terealisasi. Buktinya, kepentingan rakyat yang disuarakan hanya jadi bahan jualan semata, sementara rakyat tidak dilibatkan dalam pengambilan kebijakan. Apalagi sampai turut serta dilibatkan dalam proses pelaksanaan kebijakan, cenderung rakyat hanya menjadi penonton saja. Passifnya partisipasi rakyat ini, tak terlepas dari political will pemerintah yang memang menutup akses masyarakat umum.

Akses masyarakat hanya terbuka pada pencoblosan calon, tetapi tidak pada pencoblosan realisasi program. Akses masyarakat, dibuka dalam satu gerbong saja. Yakni, gerbong pemilihan tapi tidak meluas pada kebebasan menentukan program apa yang mereka butuhkan dan pengontrolan program agar terealisasi secara mapan dan transparan. Sehingga demokrasi yang coba digulirkan, hanya berkutat pada kalangan elit tapi tidak menyentuh akar rumput.

Harapan, mewujudkan demokrasi di Jeneponto yang penuh warna. Cenderung hanya terwujud dalam bendera-bendera kampanye dan atribut para calon semata. Tapi tidak beragam melihat kebutuhan masyarakat, sehingga yang terlihat hanya satu warna kepentingan. Merealisasikan menjadi penguasa Jeneponto, tapi melupakan kebutuhan beragam masyarakat yang menuntut kesejahteraan. Kita tinggal menunggu saja, apakah warna-warni Demokrasi di Jeneponto dapat terealisasi, insyaallah!

Muhammad Sirul Haq

Sekolah Demokrasi Jeneponto Angkatan III